get app
inews
Aa Read Next : Begini Layanan BPJS Kesehatan Selama Libur Lebaran

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 Diputuskan, Catat Tanggalnya

Rabu, 22 September 2021 | 20:10 WIB
header img
Hari libur nasional dan cuti bersama 2022 sudah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id -  Hari libur nasional dan cuti bersama 2022  sudah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama  2022.  

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 
 
Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 

Selain Menteri Muhadjir, acara itu juga dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo. "Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," kata Muhadjir Effendy, Rabu (22/9/2021). 

Sementara itu, Menko Muhadjir menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19. Muhadjir menambahkan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Muhadjir menambahkan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Menko Muhadjir melanjutkan,  pemrintah memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. "Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata dia.

Sementara itu, untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," katanya.

1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi - 

1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili 
 

28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 

3  Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944  

15 April : Wafat Isa Almasih 

1 Mei : Hari Buruh Internasional  

2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah 

16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE 

 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih 

1 Juni : Hari Lahir Pancasila 

 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah 

 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah 

17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI 

8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

 25 Desember : Hari Raya Natal
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut