get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Banyumas Perkuat Komitmen Antikorupsi dalam Peringatan Hakordia 2024

Wacana PJ Gubernur dari TNI-Polri , Kemendagri: Kami Fokus Pejabat ASN Dulu

Jum'at, 24 September 2021 | 09:33 WIB
header img
Pemerintah memastikan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan dalam penunjukkan penjabat (Pj) gubernur diisi dari pejabat tinggi pratama dan pejabat tinggi madya ASN. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id  - Pemerintah  tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan dalam penunjukkan penjabat (Pj) gubernur diisi dari pejabat tinggi pratama dan pejabat tinggi madya  Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Benni Irwan menjawab kemungkinan perwira tinggi TNI/Polri menjadi PJ gubernur.

"Kalau kita melihat aturan yang dimaksud adalah pejabat tinggi pratama dan pejabat tinggi madya itu adalah yang dari ASN. Sementara teman-teman TNI dan Polri bukan ASN," katanya, Jumat (24/9/2021).

Seperti diketahui penunjukkan perwira dari TNI/Polri menjadi PJ gubernur pernah dilakukan pada masa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Di antaranya Komjen Mochamad Iriawan menjadi PJ Gubernur Jawa Barat, Irjen Pol Carlo Brix Tewu menjadi PJ Gubernur Sulawesi Barat, dan Mayjen TNI Soedarmo sebagai PJ Gubernur Aceh.

"Memang ada pengalaman ada pembelajaran yang bisa kita ambil. Pertama adalah pejabat TNI dan Polri pindah di kementerian/lembaga. Jadi sudah tidak aktif di lembaga TNI/Polri. Di Kemendagri ada mantan Dirjen Polpum Pak Sudarmo. Ada Pak Carlo Tewu dari Kemenkopolhukam," ungkapnya.

Dia mengakui di aturan memang tidak ada larangan TNI/Polri menjadi PJ gubernur. Namun memang yang utama adalah yang berasal dari ASN. Menurut Benni, terkait hal ini masih bisa menjadi bahan diskusi karena memang terbuka kemungkinan itu.

"Kemendagri fokus sesuai dengan aturan dulu. Kemudian nanti mempertimbangkan dan memperhatikan hal-hal lain. Seperti kondisi daerah, keberlanjutan penyelenggaraan pembangunan untuk bahan pertimbangan. Tentunya ini bisa jadi bahan diskusi. Untuk tahap awal tentu sebagaimana aturan dulu. Di dalam aturan memang tidak dilarang juga. Terbuka kemungkinan itu. Meskipun aturan yang utama adalah ASN," katanya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut