CIANJUR, iNews.id - Kisah poliandri atau bersuami dua yang dijalani NN (28) membuat gempar warga Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Kisahnya seperti drakor, ada kisah cinta terlarang yang dijalani diam-diam.
Kisah poliandri itu terbongkar dan membuat warga begitu kesal. Bahkan, penduduk sekitar membakar pakaian dan mengusir perempuan tersebut. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (15/5/2022) langsung viral di media sosial.
Cerita awalnya begini. NN sudah menikah secara resmi sejak 13 tahun lalu dengan TS (49).
Dari pernikahan itu, pasangan NN dan TS dikaruniai dua anak. Mereka hidup bahagia di Kampung Sodong Kaler.
Dalam perjalanannya, berdasarkan keterangan dari warga dan keluarga TS, pelaku NN berkenalan dengan UA (32).
Ketika berkenalan, NN mengaku sebagai janda yang telah bercerai dengan suaminya selama dua tahun. Sejak itulah mereka menjalni hubungan terlarang.
NN dan UA kemudian melangsungkan pernikahan siri di Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Desember 2021.
Kepada UA, NN mengaku hanya memiliki seorang adik yang tinggal di Kabupaten Bogor.
Kendati demikian, sepandai-pandainya tupai melompat suatu saat jatuh juga, ternyata berlaku bagi NN.
Perilaku wanita bersuami dua akhirnya terbongkar. Warga yang kesal kemudian mengusir dan membakar sebagian pakaian NN.
Setelah dilakukan musyawarah dengan TS, suami sah yang kini telah jadi mantan, NN meninggalkan kampung halamannya bersama dua anaknya ke Bogor.
Pengusiran NN dan dua anaknya dari Kampung Sodong Kaler in disesalkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan dan Anak (PPPA).
“Saya merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Rabu (18/5/2022).
Tidak terlalu rumit dean bertele-tyele, kasus ini akhirnya berujung damai. TS mantan suami NN, sepakat mencabut laporannya ke polisi.
UA, suami kedua NN bersedia membayar ganti rugi kepada TS sebesar Rp10 juta. Itu pun tidak secara kontan melainkan dicicil selama satu bulan. Perdamaian dilakukan setelah dimediasi oleh aparat setempat.
TS, UA, dan NN dipertemukan. Proses mediasi ini isaksikan aparat desa setempat, bhabinkamtibmas, babinsa, serta tokoh masyarakat.
"Kasus ini diselesiakan dengan cara musyawarah. Pelapor telah mencabut laporannya," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Rabu (18/5/2022).
Editor : EldeJoyosemito