PURWOKERTO, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas membekuk LR (29), seorang residivis narkoba warga alamat Jl Gunung Tugel, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan Banyumas.
Dia ditangkap pada Selasa (17/5/2022) karena kedapat menyalahgunakan narkoba khususnya golongan I jenis sabu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko menyatakan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jl Bengkel, Kelurahan Kranji, Purwokerto Timur.
"Kami telah menerima informasi bahwa ada seorang orang laki-laki yang diduga sering menyalahgunakan tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan selama hampir satu minggu, dan didapati informasi bahwa diduga seorang Residivis masih menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis sabu,”kata Kasat Narkoba.
Adapun barang bukti yang disita oleh petugas diantaranya adalah plastik klip tranparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dililit isolasi warna merah, satu buah pipet kaca, satu buah sedotan warna hitam dan satu buah korek warna merah.
Selain itu, ada satu buah celana pendek warna hitam merk trasher, satu unit Handphone merk XIAOMI Redmi 6 warna biru, satu buah Kartu ATM BCA, satu buah Rak gantung warna merah dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam.
Selanjutnya tersangka LR beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal dalam Primer Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito