get app
inews
Aa Text
Read Next : Timnas Indonesia Raih Kemenangan Bersejarah, Australia Vs Bahrain Imbang, Ini Daftar Klasemen

Penampakan Wajah Cantik WNI Pembunuh Majikan di Australia, Divonis 22 Tahun

Sabtu, 28 Mei 2022 | 07:24 WIB
header img
Hanny Papanicolaou, perempuan asal Indonesia divonis 22 tahun penjara dalam kasus pembunuhan di Australia. (Foto: Foto/via news.com.au)

SYDNEY, iNews.id - Kabar tidak sedap datang dari negara tetangga Indonesia, Australia

Pengadilan Australia menjatuhkan vonis 22 tahun penjara kepada seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia pada Jumat (27/5/2022). 

Pengadilan memutuskan bersalah kepada wanita cantik bernama Hanny Papanicolaou. Sebab telah membuat kematian majikannya seorang lanjut usia, Marjorie Wels (92). 

Ihwal kasus pembunuhan tersebut terjadi, pada saat terdakwa masuk ke rumah korban di Ashbury pada Januari 2019. Niatnya adalah mencuri uang dari sang majikan yang sudah berusia lanjut tersebut.

Karena ketahuan oleh Welsh, ibu dua anak itu terus memukuli korban dengan tongkat sebelum menikamnya beberapa kali dengan pisau dapur. 

Welsh berhasil memperingatkan layanan darurat dengan menekan tombol alarm pada perangkat bantuan medis yang dia kenakan di lehernya. 

Korban awalnya selamat dari serangan yang teridentifikasi Hanny si pembersih. Namun, korban akhirnya meninggal karena luka-lukanya di rumah sakit enam minggu kemudian.   

Hari ini, Hakim Robertson Wright mengatakan bahwa penyesalan yang tulus dari terdakwa dan prospeknya yang baik untuk rehabilitasi berarti hukuman maksimum seumur hidup di penjara tidak tepat. 

"Pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya," kata Hakim Wright di pengadilan, seperti dikutip ABC.net.au. 

"Tapi saya juga mempertimbangkan tujuan rehabilitasi, yang menurut saya, mendukung periode pembebasan bersyarat yang lebih lama,”ujarnya lagi. 

Terdakwa menatap lantai dan menangis ketika hukuman 22 tahun dengan periode 15 tahun tanpa pembebasan bersyarat dijatuhkan. 

Tim pembela terdakwa berpendapat bahwa perempuan berusia 38 tahun itu tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakannya, menyoroti saran dari psikolog bahwa dia menderita Gangguan Depresi Mayor menjelang serangan itu.  

Ibu dua anak ini memiliki kecanduan judi, kehilangan sekitar 400 dolar di mesin poker Canterbury RSL hanya beberapa jam sebelum menyerang rumah Welsh pada 2 Januari. 

Tetapi, hakim Wright menolak anggapan bahwa terdakwa menderita Gangguan Depresi Mayor pada saat serangan itu, memutuskan tindakannya bermotivasi finansial. "Pelaku membutuhkan uang karena kerugian judinya,”jelasnya.  

"Dia tahu bahwa Welsh membayar tunai dan memiliki lebih dari cukup uang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri,”tambahnya 

Di luar pengadilan, putri korban yakni Angela dan Elizabeth, mengatakan mereka menerima putusan hakim.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut