KARANGANYAR, iNews.id – Perseteruan antara Eko Wahyono (37) dengan Dewi Purwanto (37) warga Desa Suruh Jetis, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar berakhir.
Segel rumah yang terbuat dari seng tersebut akhirnya dibongkar setelah Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo turun langsung memediasi antarkeduannya.
Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mengatakan kesalahpahaman antarkeduannya sudah didamaikan.
"Kesalahpahaman antara Dewi Purwanti dengan keluarga Tukiman sudah dimediasi. Mediasi antarkeduannya sudah mencapai kata sepakat," ujar AKP Agung Purwoko, Senin (30/5/2022).
Menurutnya, dalam mediasi itu, Dewi Purwanti telah mengakui kesalahannya menuduh tanpa bukti adannya dugaan tindak pencurian.
"Kemudian (Dewi Purwanti) sudah membuat surat penyataan dan ditandatangani dan disaksikan para saksi serta tetangga,”kata AKP Agung.
Seiring adannya surat pernyataan dari pihak Dewi Purwanti, maka keluarga Tukiman membongkar seng yang sengaja dibuat didepan akses pintu keluar masuk keluarga Dewi Purwanti.
"Atas kesepakatan itu, semua seng penutup akses keluar masuk rumah saudari Dewi Purwanti sudah dibuka. Masing-masing pihak sudah tabayun. Sehingga sudah tidak ada masalah yang di perbesar,”katanya.
Seperti diketahui, gara-gara dituduh mencuri handphone oleh tetangganya, Eko Wahyono nekat menutup akses pintu keluar masuk rumah Dewi Purwanti dengan menggunakan seng.
Sehingga pemilik rumah tak bisa keluar rumah dengan leluasa. Akibatnya pemilik rumah tak bisa menggunakan kendaraan untuk beraktivitas.
Eko mengatakan dirinya sengaja menutup akses keluar masuk rumah Dewi. Penutupan itu dilakukan setelah dirinya dan keluarganya dituduh mencuri handphone bukan dari bukti yang dimiliki.
Namun tuduhan itu diberikan setelah Dewi menerima saran dari dukun.
Editor : EldeJoyosemito