get app
inews
Aa Text
Read Next : Tjahjo Kumolo Wafat Hari Jumat, Begini Keutamaan yang Dijanjikan dalam Islam

105 CPNS Disersi, Begini Reaksi Menteri Tjahjo Kumolo

Selasa, 31 Mei 2022 | 13:13 WIB
header img
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengunduran diri 105 CPNS atau calon pegawai negeri sipil membuat  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo bereaksi.

Menurutnya fenomena tersebut cukup merugikan negara, sebab pemerintah telah menggelontorkan anggaran untuk mengadakan seleksi test CPNS. Namun ketika sudah lolos, malah mengundurkan diri sehingga kursi yang seharusnya sudah terisi malah menjadi kosong. 

Mengutip laman resmi Kementerian PAN-RB, Tjahjo Kumolo menyebut bakal memberikan sanksi tegas terhadap para CPNS maupun PPPK yang sudah lolos tapi malah mengundurkan diri. 

"(CPNS) Mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari,” tegas Menteri Tjahjo pada pernyataan tertulisnya, dikutip Senin (30/5/2022). 

Tjahjo Kumolo menjelaskan berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN. 

Oleh karena itu jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya. 

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri karena tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. 

Namun demikian, kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut