get app
inews
Aa Read Next : Patroli Besar Digelar di Kebumen, Ini Hasilnya

Mini Bus Terbakar di Kebumen, Polisi Justru Temukan Dugaan Tindakan Pelanggaran

Rabu, 01 Juni 2022 | 12:05 WIB
header img
Sebuah mini bus terbakar di SPBU Ungaran, Kebumen. (Foto : Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN, iNews.id - Sebuah minibus dilaporkan terbakar di area SPBU Ungaran, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen pada Rabu (1/6/2022). Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. 

Diketahui, mobil tersebut milik Bambang Paryono (50) warga Desa Prasutan, Kecamatan Ambal, Kebumen. 

Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, menjelaskan, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Korban hanya mengalami kerugian secara material saja. 

"Tidak ada korban jiwa. Begitu melihat ada kobaran api, korban langsung keluar dari mobil dan mendorong agak jauh dari mesin pompa BBM bersama petugas SPBU," jelas Catur dalam keterangannya. 

Api yang membumbung tinggi membuat sejumlah warga, termasuk petugas SPBU setempat sempat panik. Beruntung api kemudian dapat dijinakkan oleh tim gabungan Damkar dan Polsek setempat. 

Usai padam, pihak kepolisian pun langsung memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian. Hal itu untuk keperluan penyelidikan tim INAFIS Polres Kebumen. 

"Dari data awal penyelidikan, polisi menemukan tangki BBM tambahan ukuran besar di dalam mobil Mitsubishi Colt T120 bernopol K 8895 NA yang terbakar," imbuhnya. 

Tindakan memodifikasi kapasitas tangki bahan bakar semacam ini sejatinya telah ada aturannya dalam Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi.

Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah)."

 

Editor : Arif Syaefudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut