get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Kebumen Gelar Tactical Floor Game untuk Pengamanan Debat Pilkada Putaran Kedua

Pelaku Pembunuhan Pasangan Suami Isteri dengan Pipa Besi Ternyata Adiknya Hanya Gegara Hasil Panen

Jum'at, 03 Juni 2022 | 10:11 WIB
header img
Pembunuhan dilakukan dengan pipa besi. (Dok Polres Kebumen)

KEBUMEN, iNews,id - Misteri kasus pembunuhan pasangan suami isteri (pasutri) yang terjadi Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen terkuak.

Dugaan kuat motif pembunuhan tersebut akibat pelaku iri terhadap korban adalah persoalan pembagian hasil panen padi yang dinilai tidak adil.

Kapolres Kebumen AKBP Burhaanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan TS (58) sebagai tersangka. Motif tersangka TS tega membunuh kakaknya WN (69) dan LS (67) pada hari Rabu (1/6) sekitar pukul 19.30 WIB adalah sakit hati atau iri.

Kapolres mengatakan motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati korban kepada kakaknya. Dia tidak terima karena merasa tidak adil dalam pembagian hasil panen sawah orang tuanya. “Bahkan, dari pengakjuan tersangka, dia telah merencanakan pembunuhan kurang lebih empat bulan yang lalu,”kata dia.

Pelaku membunuh korban dengan cara memukulkan pipa besi ke arah kepala para korban hingga meninggal. 

"Tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul tersebut, kemudian mengunci pintu dan mematikan lampu. Saat melihat kakaknya, dipukul kepalanya berkali-kali dengan sebatang pipa besi. Dan ini telah direncanakan," jelas AKBP Burhaanuddin, Kamis (2/6/2022).

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka ketakutan dan sempat bersembunyi di sawah lalu menyerahkan diri ke Polsek Sruweng. 

Polisi juga mengamankan barang bukti besi pipa sepanjang kurang lebih 68 Cm dengan diameter 3 cm, bertuliskan nama korban, yang merupakan alat untuk membunuh para korban. 

Tersangka yang mengalami gangguan pendengaran mengaku sangat menyesali perbuatannya. Namun nasi telah menjadi bubur.

Dendam yang lama menumpuk kini harus dibayar mahal. Di usianya yang telah senja ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Kesempatan ini sudah saya tunggu-tunggu (membunuh). Persiapan sudah lama, sudah empat bulan,”ungkapnya.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut