get app
inews
Aa Read Next : Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2024, Cek Sekarang dan Nikmati Mudik ke Kampung Halaman

Kereta Api Joglosemarkerto Kaliagung, Kamadaka Besok Beroperasi Lagi, Ini Syarat Penumpang

Minggu, 03 Oktober 2021 | 10:14 WIB
header img
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Aglomerasi mulai 4 Oktober 2021, yakni KA Kaligung, KA Kamandaka dan KA Joglosemarkerto. (foto Dok)

PURWOKERTO, iNews.id - Kereta Api (KA) Aglomerasi yakni KA Kaligung, Kamandaka dan KA Joglosemarkerto. kembali akan dioperasikan mulai  Senin 4 Oktober 2021, besok.

Manajer Humas Daop 4 Semarang PT Kereta Api Indonesia (Persero) Krisbiyantoro mengatakan, khusus Daop 4 Semarang mengoperasikan KA Kaligung dengan relasi Cirebon Prujakan - Semarang Poncol PP; Brebes - Semarang Poncol PP; dan Tegal - Semarang Poncol PP.  

Krisbiyantoro dalam siaran pers, Minggu (3/10/2021) juga menambahkan, juga akan melintas kereta api dari Daop lain yaitu KA Kamandaka relasi Purwokerto - Semarang Poncol PP; dan KA Joglosemarkerto relasi Purwokerto - Solo Balapan PP; dan Solo Balapan - Purwokerto - Tegal - Semarang Poncol -Solo Balapan. 

Dia mengatakan, untuk syarat dan ketentuan naik KA Aglomerasi tidak perlu menunjukkan STRP /surat tugas lainnya dan hasil tes RT-PCR /rapid antigen, namun wajib sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin. 

“Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta,” katanya. 

Menurutnya, data vaksinasi akan secara otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding di stasiun. 

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin,” katanya. 

Krisbiyantoro menyampaikan, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

“Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api,” ujarnya. 

Pembelian /pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI ACCESS ataupun melalui channel - channel ekternal yang telah bekerja sama dengan PT KAI ( Persero ). 

“Dioperasikannya KA Aglomerasi ini dapat membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19 dan KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” ujarnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut