JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bersama 4 orang lainnya menjadi tersangka. Mereka terkait dalam dugaan suap terkait perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. Ketiganya merupakan penerima suap.
Sedangkan seorang tersangka lain adalah pemberi suap, yakni Oon Nusihono Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan dilakukan berdasarkan pengumpulan berbagai informasi dan data yang sebelumnya telah dilakukan.
"Kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Alex.
Sebagai penerima suap, tersangka Haryadi dan lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1.
Sementara itu, tersangka Oon Nusihono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Arbi Anugrah