JAKARTA,iNews.id - Akibat nama yang terlalu panjang membuat bayi di Tuban, Jawa Timur sulit mendapatkan akta kelahiran. Orangtua si bayi menamakan anaknya luar biasa panjangnya yakni Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Orangtua si bayi pun kecewa dan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi agar nama anaknya dapat akta kelahiran dan tercatat di dinas kependudukan dan catatan sipil.
"Dengan nama yang panjang tersebut ada kesulitan teknis karena Kolom di KK, KIA, akta lahir, nanti untuk ijazah, paspor dan seterusnya tidak muat," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Selasa (5/10/2021).
Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa ada kesulitan teknis dalam pencatatan karena namanya terlalu panjang.
Zudan pun menyarankan agar orang tua tersebut menyingkat nama sang anak. Namun memang orangtuanya menolak. Dia pun mengakui bahwa itu menyulitkan bagi dukcapil untuk melakukan pencatatan.
"Penduduk kami sarankan agar mau menyingkat nama anak atau ganti nama yang lebih pendek. (Orang tua menolak) itulah kesulitan kami," ungkapnya.
Menurut Zudan, jumlah maksimal huruf yang dapat masuk dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebanyak 55 huruf. "Di dalam sistem aplikasi SIAK itu maksimal 55 huruf agar muat di KK, e-KTP, KK dan akta," katanya.
Terkait dengan anggapan bahwa pemberian nama adalah hak orang tua, Zudan mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya karena ada keterbatasan.
"Iya betul itu hak orang tua untuk memberi nama. Yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, e-KTP, akta ada batasnya. Sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta