AKTA Lahir harus dimiliki setiap warga negara Indonesia dan menjadi salah satu dokumen penting yang harus dijaga.
Akta Lahir sangat berkaitan dengan pengurusan berbagai birokrasi data kependudukan lainnya.
Saking pentingnya, pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak Anak mengatur setiap anak yang lahir wajib diberikan akta kelahiran.
Akta kelahiran menjadi persyaratan penting dalam pengurusan membuat e-KTP, kartu keluarga, pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pengurusan asuransi sampai pembuatan surat nikah.
Sayangnya, akta kelahiran juga dokumen yang juga rawan hilang , entah akibat bencana atau hal lain.
Tidak perlu panik. Sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, mengurus akta kelahiran yang hilang sangat mudah.
Tanpa dipungut biaya, akta kelahiran yang hilang dapat dicetak kembali.
Berikut tata caranya:
1. Mengurus Secara Langsung Untuk mengurus atau memperoleh kembali akta kelahiran yang harus dilakukan adalah:
a. Mengurus sesuai alamat KTP dan Kartu Keluarga saat ini ditempati (untuk penduduk yang sudah pindah rumah dan alamat berbeda dari saat menggurus akta kelahiran)
b. Menyiapkan foto KTP orang tua
c. Tidak perlu melampirkan surat pengantar dari RT/RW ataupun Kelurahan d. Membawa surat kehilangan dari kantor polisi
e. Setelah itu mengurus akta yang hilang langsung ke Dinas Dukcapil setempat
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta