Perampok Pakai Pistol Mainan Todong Kasir Toko Handphone, Begini yang Terjadi
Selasa, 14 Juni 2022 | 10:38 WIB

“Dan pelaku sempat mengancam korban (kasir) dengan pistol mainan dengan berkata 'awas kamu jangan teriak, kalau teriak nanti tembus,” ujar wakapolres menjelaskan, Senin (13/6/2022).
Usai kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Palangka Raya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta