JAKARTA,iNews.id- ASN atau Aparatur Sipil Negara dilarang mengambil cuti pada pekan depan. “ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021,” dikutip dari akun Instagram KemenPANRB @kemnapanrb, Rabu (13/10/2021).
Hal ini menyusul adanya Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam pada tanggal 20 Oktober.
Aturan larangan cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional diatur didalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.13/2021.Di dalam SE tersebut MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,” demikian bunyi SE yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2021.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait