Waduh, Penyidik KPK Ini jadi Tersangka Suap

Antara
Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, menjadi tersangka kasus suap. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), sebagai tersangka kasus suap, Kamis (22/4/2021). Dia diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selain Stepanus dan Syahrial, lembaganya juga menetapkan status hukum yang sama terhadap seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

“Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin), wakil ketua DPR RI di Jakarta Selatan,” ujar Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.

Dalam pertemuan tersebut, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial, karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

“Agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” ujar Firli.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis tersebut, kata Firli, Stepanus lalu mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya tersebut. Selanjutnya, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” kata Firli.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Syahrial selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network