Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Sementara akibat kasus ini, korban merugi hingga Rp2 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait