Dilarang Memotong Kuku dan Mencukur Rambut bagi Muslim Berniat Kurban, Begini Hikmahnya

Vitrianda Hilba Siregar
DILARANG memotong kuku, mencukur rambut serta bulu-bulu lainnya bagi Muslim yang sudah berniat berkurban. (Foto: Dok/Ist)

DILARANG memotong kuku, mencukur rambut serta bulu-bulu lainnya bagi Muslim yang sudah berniat berkurban meksipun belum membeli hewan kurban.

Larangan tersebut mulai tanggal 1 Dzulhijjah 1443 H atau 1 Juli 2022 hingga tanggal 10 Dzulhijjah 1443 H atau 10 Juli 2022 atau hingga penyembelihan hewan kurban miliknya selesai dilakukan. 

Tentu ada hikmah larangan memotong kuku dan rambut tersebut. Ustaz Sofyan Ruray menjelaskan hikmah larangan memotong kuku dan rambut yakni  sebagian ulama menyebutkan hikmahnya adalah agar orang yang berkurban tetap dalam keadaan sempurna seluruh anggota tubuhnya untuk dibebaskan dari neraka.

Hikmah lainnya adalah agar menyerupai orang yang sedang ihram haji. Namun hikmahnya yang terbesar adalah dalam rangka taat kepada ketentuan Allah subhanahu wa ta’ala dan meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, 

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berkurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikit pun.” [HR. Muslim dari Ummu salamah radhiyallahu’anha]

Dalam riwayat yang lain, 

فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Janganlah ia memotong rambutnya dan kuku-kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih.” [HR. Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha]

Patut diingat larangan memotong kuku dan rambut lebih detailnya yakni:  

1. Larangan memotong rambut, kuku dan kulit bukan untuk hewannya, tapi berlaku bagi orang yang telah berniat kurban, bukan pula untuk keluarganya yang akan ia sertakan, maka tidak berlaku bagi mereka.

2. Rambut yang dimaksud mencakup rambut seluruh tubuhnya, baik di kepalanya maupun badannya.

3. Larangan memotong rambut mencakup larangan mencukur, mencabut dan yang semisalnya. Demikian pula larangan memotong kuku dan kulit juga mencakup larangan mencabut, menghancurkan, mengupas dan yang semisalnya.

4. Barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah. Barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network