PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Polresta Banyumas berhasil menangkap empat tersangka yang tersangkut narkoba. Beberapa di antaranya merupakan residivis, bahkan sampai empat kali.
Dalam pengungkapkan kasus tersebut, Polresta Banyumas berhasil menyita 400 gram atau 4 ons lebih narkona jenis sabu. Kalau setiap gramnya Rp1,2 juta, maka nilainya hampir setengah miliar atau sekitar Rp498 juta.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu yang didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Guntar Arif Setyoko mengungkapkan penangkapan keempat pengedar sabu sabu berawal polisi mendapat informasi dari warga.
Setelah adanya informasi tersebut, maka olisi melakukan penyelidikan dengan menangkap keempat pelaku di lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Banyumas.
Empat pelaku yang diringkus adalah OK (36) seorang residivis warga Padamara, Purbalingga dan PW (34) residivis penduduk Notog, Patikraja, Banyumas.
Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka 165 bungkus dengan 406 gram, selain sabu sabu polisi juga menyita satu sepada motor.
"Kedua tersangka ditangkap di tepi jalan raya Pekuncen, Banyumas,"kata Kapolresta.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait