Oleh kedua tersangka barang haram itu dijual perpaket bervariasi tergantung beratnya. Harganya mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta tergantung beratnya.
Selain menangkap kedua tersangka polisi juga menangkap DNA (25) alias Luwak warga Wangon, Banyumas, dengan barang bukti satu bungkus berisi sabu sabu seberat 10 gram.
Tersangka DNA ditangkap di salah satu Gang di Desa Sokaraja Kulon, Sokaraja, Banyumas. Dalam waktu hampir bersamaan polisi juga menangkap Nyn (49) warga Purwokerto Wetan, Purwokerto Timur dengan barang bukti 22 bungkus sabu sabu.
Tersangka ditangkap di salah satu Gang di Jalan Kol Sugiono Purwokerto. Kepada penyidik pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari salah bandar yang kemudian ditaruh di jalan Kalibagor.
Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara pidana seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait