PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Polresta Banyumas berhasil menyita 400 gram atau 4 ons lebih narkona jenis sabu dari empat tersangka. Beberapa di antaranya merupakan residivis, bahkan sampai empat kali.
Kalau setiap gramnya Rp1,2 juta, maka nilainya hampir setengah miliar atau sekitar Rp498 juta. Penangkapan keempat pengedar sabu sabu berawal polisi mendapat informasi dari warga.
Setelah adanya informasi tersebut, maka polisi melakukan penyelidikan dengan menangkap keempat pelaku di lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Banyumas.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait