CILACAP,iNews.id - Brayu yang tengah hamil membentangkan poster di depan rumahnya di Kroya, Kota Cilacap, Jawa Tengah.
Aksi ini dilakukan Brayu, untuk meminta suaminya dibebaskan dari tahanan. Suami Brayu, berinisial AL ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pengunjung tempat hiburan malam.
Brayu membentangkan poster, meminta bantuan Presiden Jokowi, dan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, agar suaminya dibebaskan.
Saat ini AL dan rekannya berinisial AMU ditahan Satreskrim Polresta Banyumas, atas dugaan penganiayaan. Brayu menilai, suaminya tidak bersalah, dan justru menjadi korban penganiayaan oleh terlapor. Hal ini diperkuat dengan hasil visum dari suaminya, yang terkena pukulan.
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi, setelah AL dan AMU terlibat cekcok dengan salah satu pengunjung tempat hiburan malam di Banyumas.
AL dan AMU sempat digeruduk oleh salah satu kelompok ormas, sehingga polisi berusaha mengamankan keduanya dari amukan massa untuk dibawa ke Mapolresta Banyumas.
Melihat kejanggalan ini, Brayu bersama dengan istri AMU melaporkan balik ke Mapolresta Banyumas, jika suaminya juga menjadi korban penganiayaan.
"Laporan balik ini justru tidak ditanggapi dengan cepat oleh pihak kepolisian. Kami telah mendatangi Satreskrim Polresta Banyumas, untuk menanyakan kelanjutan dari laporan balik ini," tuturnya.
Menanggapi adanya laporan balik istri dua tersangka, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan adanya laporan balik tersebut, namun pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap laporan balik dari istri kedua tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait