MEDAN,iNews.id - Oknum penyidik polisi Polsek Kutalimbaru, Sumatera Utara, Aiptu DR diduga mencabuli MU (19) seorang istri yang sedang hamil dan suaminya menjadi tersangka.
Bukan itu saja oknum lainya, Bripka RHL juga diduga disebut-sebut meminta uang Rp30 juta kepada MU, sebagai jaminan agar suami MU bisa bebas.
Kasus itu pun memaksa 2 pejabat utama di Polsek Kutalimbaru harus menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut.
Keduanya adalah Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti, dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal.
MU sendiri merupakan istri dari salah seorang tahanan di Polsek Kutalimbaru, yang disangka melakukan kejahatan narkoba. Selain dugaan pencabulan, sang penyidik juga diduga melakukan pemerasan dan pencurian milik korban.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Benar, Kapolsek dan Kanit Reskrim (Polsek Kutalimbaru) diperiksa oleh Propam terkait dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba," katanya, Selasa (26/10/2021).
Hadi mengatakan, saat ini kedua pejabat tersebut masih dalam pemeriksaan. Jika ditemukan adanya keterlibatan atau pembiaran atas peristiwa itu oleh kedua pejabat tersebut, maka sudah barang tentu keduanya akan dijatuhi sanksi. "Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya," pungkas Hadi.
Sebelumnya, dua oknum penyidik yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, dikabarkan diperiksa Propam Polda Sumut. Kedua oknum penyidik itu yakni Aiptu DR, dan Bripka RHL. Aiptu DR dikabarkan mencabuli, memeras dan mencuri motor milik MU.
Saat diduga dicabuli, MU yang masih berusia 19 tahun disebut dalam keadaan hamil. Sementara Bripka RHL, disebut-sebut ikut diperiksa Propam Polda Sumut, karena turut meminta uang Rp30 juta kepada MU, sebagai jaminan agar suami MU bisa bebas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait