Oknum LSM Antikorupsi di Banyumas Divonis 4 Tahun Setelah Memeras Kades Rp375 Juta

Bayu Sasongko
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

PURWOKERTO, iNews.id - Oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi Siswo Subroto (57) warga Kelurahan Teluk, Purwokerto divonis empat tahun penjara. Dia divonis atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Banyumas.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Senin (25/10) kemarin, Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntunan jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Oki Bogitama selama enam tahun penjara. Setelah sebelumnya Siswo Subroto didakwa memeras lima orang kades di Kecamatan Kemranjen dengan nilai total sebanyak Rp 375 juta. 

Menanggapi vonis tersebut, Paguyuban Satria Praja yang mewadahi para kepala desa, menyambut baik vonis tersebut. 

"Harapan kami sesuai tuntutan, yakni enam tahun. Tapi tidak masalah karena memang hukum sudah ditegakan," kata Ketua Umum Satria Praja yang juga Kepala Desa Kasegeran, Saefudin, Selasa (26/10/2021). 

Terkait kasus ini pihaknya berharap hal ini tidak terulang kembali.

"Kami harap yang bergabung dalam Satria Praja agar selalu berkoordinasi dengan organisasi. Karena kita juga punya tim advokasi," ujarnya. 

Pihaknya juga menyarankan, kepala desa jangan begitu mudahnya memberikan arsip atau dokumentasi perbendaharaan kepada siapapun kecuali inspektorat. "Apalagi LSM, Karena ini merupakan rahasia negara," ujarnya. 

Seperti diketahui, Siswo Subroto merupakan Ketua DPD Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah diduga melakukan pemerasan terhadap kades di Banyumas. Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dari Kades Sibrama, Kecamatan Kemranjen. 

Selain itu, juga ada empat kades lainnya yang menjadi korban pemerasan. Dalam kasus tersebut, korban diduga mengalami kerugian mencapai Rp375 juta.

Dalam pemeriksaan terungkap, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menakut-nakuti atau mengancam korban. Hal itu terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network