PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Kepala Desa Kasegeran Kecamatan Cilongok, Saefudin, kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas. Kali ini, pelaporan dilakukan oleh Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas bersama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan.
Saefudiun yang juga ketua paguyuban kepala desa se-Kabupaten Banyumas dilaporkan, atas dugaan penyebaran video hoaks.
Video berdurasi 1 menit 53 detik itu dianggap memuat informasi tidak benar yang merusak citra pasangan calon gubernur Andika-Hendi.
Tak hanya berdampak pada citra pasangan calon, isi video itu juga menyebutkan tuduhan terhadap PDI Perjuangan, seolah-olah partai tersebut melakukan politik uang secara sembarangan dan mengondisikan pejabat daerah seperti Pemda, camat, hingga kepala desa untuk menggerakkan warga agar mendukung pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, yaitu Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
"Dengan tersebarnya video tersebut, yang sifatnya provokatif dan mencemarkan pasangan calon serta PDI Perjuangan, tentu ini berdampak pada elektabilitas pasangan calon Andika-Hendi dan mencoreng nama baik PDI Perjuangan," ungkap Obi Suharjono dari BBHAR DPC PDI Perjuangan, Rabu (30/10/2024).
Obi juga menambahkan bahwa dari sisi kondusivitas, video tersebut dapat menimbulkan dampak lebih besar dalam masyarakat, terutama di masa Pilkada ini. Menurutnya, video itu bisa memicu ketegangan dan bahkan potensi konflik horizontal di masyarakat.
“Dampak yang lebih besar lagi bisa berupa perpecahan karena konflik horizontal, yang jelas akan merugikan banyak pihak. Padahal, yang kami harapkan adalah Pilkada yang lancar, aman, dan bermartabat,” lanjutnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait