6. Untuk badan usaha seperti CV, koperasi dan perseorangan wajib melengkapi data di bagian ‘Perekaman Data Akta’.
7. Jika sudah lengkap, pilih menu ‘Permohonan Berusaha’, kemudian klik ‘Pilih Akta’ hingga muncul notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP.
8. Lanjutkan dengan klik ‘Proses’.
9. Jika semua data sudah benar dan sesuai, selesaikan tahap daftar SIUP online dengan mengisi Form Permohonan.
10. Centang semua kotak dan cek ulang data.
11. SIUP online akan diproses dan hanya perlu menunggu notifikasi yang akan dikirim melalui email yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
Sedangkan cara membuat SIUP secara offline, pelaku usaha bisa langsung datang langsung ke Dinas Perdagangan tingkat Kabupaten/Kota atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Namun jika mendaftar SIUP dapat dilakukan secara online, kenapa harus dilakukan secara offline?
Saat mendaftar SIUP, Anda nantinya akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB akan didapat setelah mendaftarkan SIUP. NIB inilah yang nantinya akan menjadi bukti izin operasional sekaligus contoh surat izin usaha.
Itulah cara membuat SIUP lebih mudah, ada baiknya untuk langsung mencoba.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait