Cara Membuat SIUP Online Untuk Izin Usaha, Cukup Siapkan Data dan Syarat Berikut

Rilo Pambudi/NET
Cara membuat SIUP online bisa dilakukan lewat situs OSS (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Cara membuat SIUP online untuk izin usaha sangat direkomendasikan bagi para pelaku usaha. Saat ini, selain lebih mudah, para pelaku usaha juga tak perlu lagi repot-repot mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara offline.

Tak ada yang sulit dalam mengurus SIUP online, meski beberapa pelaku usaha menganggap rumit. Tapi pada kenyataannya, pengurusan izin usaha ini sangatlah mudah dan cepat. 

Pasalnya, surat izin usaha adalah dokumen operasional yang wajib harus dimiliki oleh pelaku usaha. Sehingga masyarakat yang memiliki bidang usaha tertentu berhak dan wajib mendaftarkan usaha atau bisnisnya melalui dinas terkait, maka perlu tahu cara membuat SIUP online.

Cara membuat SIUP online dapat dilakukan melalui website Online Single Submission (OSS). Syarat untuk membuat SIUP di antaranya KTP, nomor telepon/HP perusahaan dan alamat email perusahaan.

Cara membuat SIUP

Berikut ulasan cara membuat SIUP online untuk memudahkan para pelaku usaha mendapatkan izin usaha.

1. Buat akun OSS di www.oss.go.id

2. Pilih menu ‘Daftar’ dan isi formulir yang tersedia.

3. Jika sudah, aktivasi akun melalui email sampai muncul notifikasi ‘Registrasi Berhasil’. Dapatkan username dan password yang akan digunakan untuk mendaftar SIUP online.  

4. Login kembali ke www.oss.go.id untuk melengkapi data yang diperlukan guna penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

5. Langkah berikutnya cara membuat SIUP online, pilih ‘Perizinan Usaha’ jika badan usaha non-perorangan. 

6. Untuk badan usaha seperti CV, koperasi dan perseorangan wajib melengkapi data di bagian ‘Perekaman Data Akta’. 

7. Jika sudah lengkap, pilih menu ‘Permohonan Berusaha’, kemudian klik ‘Pilih Akta’ hingga muncul notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP.

8. Lanjutkan dengan klik ‘Proses’. 

9. Jika semua data sudah benar dan sesuai, selesaikan tahap daftar SIUP online dengan mengisi Form Permohonan.

10. Centang semua kotak dan cek ulang data. 

11. SIUP online akan diproses dan hanya perlu menunggu notifikasi yang akan dikirim melalui email yang telah Anda daftarkan sebelumnya.

Sedangkan cara membuat SIUP secara offline, pelaku usaha bisa langsung datang langsung ke Dinas Perdagangan tingkat Kabupaten/Kota atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Namun jika mendaftar SIUP dapat dilakukan secara online, kenapa harus dilakukan secara offline?

Saat mendaftar SIUP, Anda nantinya akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB akan didapat setelah mendaftarkan SIUP. NIB inilah yang nantinya akan menjadi bukti izin operasional sekaligus contoh surat izin usaha. 

Itulah cara membuat SIUP lebih mudah, ada baiknya untuk langsung mencoba.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network