Berkenalan Lewat Medsos, Gadis Dibawah Umur Dicekoki Miras dan Disetubuhi

Aryo Rizqi
Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. (Foto: Dok iNews.id)

PURWOKERTO, iNews.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kejadian tersebut dilakukan pada hari Minggu (24/10) di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan kejadian berawal saat pelaku WTO (27) warga Kecamatan Patikraja ini berkenalan dengan korban warga Kecamatan Kembaran melalui media sosial sekitar tiga bulan lalu dan mengajak korban untuk bertemu dan jalan jalan. Sebelum pelaku melakukan persetubuhan, korban terlebih dahulu diajak meminum minuman keras.

"Pelaku WTO mengajak korban jalan jalan, kemudian pelaku membeli minuman beralkohol jenis anggur. Setelah selesai minum, korban meminta kepada pelaku untuk diantar pulang, namun oleh pelaku dibawa ke rumah saudaranya pelaku dan dimasukan kedalam kamar. Saat korban tertidur inilah pelaku melakukan persetubuhan sehingga korban terbangun. Pelaku berkata kepada korban jika seandainya korban hamil pelaku akan bertanggung jawab, dan pelaku juga meminta korban untuk tidak mengatakan tentang kejadian ini kepada siapapun", ungkap Berry. 



Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network