PURWOKERTO, iNews.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kejadian tersebut dilakukan pada hari Minggu (24/10) di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan kejadian berawal saat pelaku WTO (27) warga Kecamatan Patikraja ini berkenalan dengan korban warga Kecamatan Kembaran melalui media sosial sekitar tiga bulan lalu dan mengajak korban untuk bertemu dan jalan jalan. Sebelum pelaku melakukan persetubuhan, korban terlebih dahulu diajak meminum minuman keras.
"Pelaku WTO mengajak korban jalan jalan, kemudian pelaku membeli minuman beralkohol jenis anggur. Setelah selesai minum, korban meminta kepada pelaku untuk diantar pulang, namun oleh pelaku dibawa ke rumah saudaranya pelaku dan dimasukan kedalam kamar. Saat korban tertidur inilah pelaku melakukan persetubuhan sehingga korban terbangun. Pelaku berkata kepada korban jika seandainya korban hamil pelaku akan bertanggung jawab, dan pelaku juga meminta korban untuk tidak mengatakan tentang kejadian ini kepada siapapun", ungkap Berry.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait