Dia menjelaskan, pada sore harinya, kurang lebih pukul 15.00 WIB, pelaku kembali menyetubuhi korban. Setelah itu korban diantar pulang kurang lebih pukul 19.00 WIB.
Ayah korban yang mendapatkan laporan dari anaknya tersebut kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban, dan dua buah handphone di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku WTO dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 (1) ke -1e", tutur Kasat Reskrim.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait