Barang bukti yang disita sedikitnya 17 HP, di Minut 5 HP, Minahasa 5 HP, Manado 3 HP, Tomohon 1 HP. Sedangkan Mitra masih dalam pencarian sekitar 3 barang bukti. Bahkan sekitar 11 barang bukti HP masih dalam pencarian.
“Tersangka dijerat Pasal 362 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” Kata Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u, saat konferensi pers di Mapolres Minut, Rabu, (27/10/2021).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait