PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Berawal teriaki tetangga maling, seorang pelaku penganiayaan antar tetangga di Perum Puri Indah, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas diamankan Polisi.
Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan jika pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial BSM (65) warga Puri Indah karena diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, seorang wanita berinsial TAR (23).
Menurut Kompol Adriansyah, kronologi kejadian tersebut bermula pada Kamis (4/4) sekitar pukul 22.00 WIB, di mana ketika itu korban tengah membukakan pintu gerbang perumahan untuk temannya yang sudah mengantarnya pulang. Namun pada saat hendak pulang ke rumah, pelaku malah meneriaki korban dengan kata-kata "maling...maling".
Keesokan harinya, lanjut dia, ketika ibu korban hendak mengantarkan anaknya ke sekolah dan melihat pelaku di depan rumah, ibu korban lantas menanyakan kepada pelaku maksud dirinya meneriaki anaknya dengan kata "maling". Namun pelaku tidak terima dan menampar ibu korban hingga terjatuh.
Selanjutnya di sore hari, saat korban hendak keluar rumah dan pelaku berada di depan rumah terjadi pertengkaran hingga akhirnya pelaku menonjok korban. Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
"Jadi modusnya, terlapor (pelaku) memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah muka bagian mata korban hingga luka. Sebelumnya korban merasa tidak terima dikatakan “Maling” sehingga saat meminta penjelasan, terjadi ribut mulut yang berujung pemukulan oleh terlapor BSM (65) kepada korban TAR (23)", kata Kasat Reskrim dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).
Usai menerima laporan penganiayaan tersebut, pada Senin (27/4) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan pengungkapan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang kita amankan 1 (satu) buah kaca mata milik korban," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku disangkakan Pasal tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1), ayat (2) KUHPidana.
"Pelaku diancam dengan hukuman paling lama lima tahun penjara", pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait