4. Urus surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru di kelurahan.
5. Bawa berkas-berkas dari empat langkah di atas ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, ditambah dengan fotokopi Kartu Keluarga dan pas foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.
6. Tunggu berkas Anda diverifikasi dan diproses oleh petugas kantor kecamatan / dinas kependudukan setempat, biasanya sekitar tujuh hari kerja.
7. Setelah jadi, e-KTP wajib diambil oleh pihak yang bersangkutan dan tak boleh diwakilkan karena pihak kecamatan membutuhkan verifikasi sidik jari.
Mudah bukan mengurus e-KTP hilang atau rusak? Jadi, Anda tak perlu khawatir ketika mengalami kehilangan atau kerusakan, cukup lakukan langkah-langkah di atas dan identitas Anda akan dikembalikan tanpa masalah.
Editor : Arbi Anugrah