JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut sertifikat kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan di bank. Dia mencontohkan pencipta lagu yang mengunggah konten ke YouTube dan memiliki viewers tinggi, maka sertifikat kekayaan intelektualnya bisa menjadi jaminan di bank.
"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," kata Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang dikutip akun Youtube DJKI Kemenkumham, Jumat (22/7/2022).
Dia mengatakan, semua diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Menurutnya, pelaku ekonomi kreatif memperoleh skema pembiayaan dari bank dan nonbank.
"Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia," katanya.
Kekayaan Intelektual, lanjut dia merupakan bentuk perlindungan, sehingga pemerintah akan melindungi hak tersebut.
"Itu bentuk perlindungan, bentuk keberpihakan pemerintah melindungi untuk kekayaan intelektual," imbuh dia.
Menurutnya, nanti lembaga keuangan yang akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Oleh sebab itu, kata dia kekayaan intelektual harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," katanya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait