JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dana negara sebesar Rp200 triliun yang ditempatkan pada lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) wajib dialirkan untuk pembiayaan sektor riil melalui penyaluran kredit.
Ia menekankan, dana tersebut tidak boleh dipakai untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak Jumat (12/9).
Dalam beleid ini, penempatan dana dilakukan di lima bank mitra, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
“Dana ini diarahkan ke kredit agar perekonomian bergerak lebih cepat,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Berdasarkan KMK tersebut, penempatan dana dilakukan dalam bentuk deposito on call, baik konvensional maupun syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.
Tingkat imbal hasil ditetapkan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) atau BI Rate untuk penempatan rupiah. Tenor dana ditetapkan enam bulan dan bisa diperpanjang.
Bank penerima dana diwajibkan menyalurkan sesuai ketentuan, sekaligus dilarang menggunakan dana untuk instrumen keuangan lain, termasuk SBN.
Untuk memastikan kepatuhan, setiap bank mitra harus menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memuat hak, kewajiban, larangan, serta sanksi jika terjadi pelanggaran.
Selain itu, bank wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan. Pengawasan lebih lanjut dilakukan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
