JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengharapkan agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komigi) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, bersama dengan Bareskrim Polri, dapat melaksanakan pengawasan yang ketat serta mengambil tindakan yang cepat dan tepat dalam menghadapi meningkatnya konten berbahaya di dunia digital.
Kawiyan menyatakan bahwa hanya Komdigi dan Bareskrim yang menjadi instansi yang memiliki mandat berdasarkan undang-undang serta memiliki kompetensi untuk menangani konten yang berpotensi berbahaya di dunia digital.
Hal tersebut ia sampai saat diskusi panel bertema “Membangun Kebijakan Pemutusan Akses Konten Bermuatan Berbahaya di Ruang Digital” yang dilaksanakan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (24/10) kemarin.
“Dengan tindakan cepat dan akurat tersebut, konten-konten bermuatan berbahaya yang ada di ranah digital tidak terseber luas dan dampaknya buruknya dapat diminimalisasi, termasuk terhadap anak-anak,” ujar Kawiyan dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).
Diskusi yang diadakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ini juga menghadirkan para narasumber, antara lain Josua Sitompul dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Nur Iskandaryah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), AKBP Febriandi Halolo dari Bareskrim Polri, serta Setiawan Yosua Sabungan dari Snack Video Indonesia. Keempat narasumber tersebut menyampaikan maraknya konten bermuatan berbahaya di dunia digital dari perspektif lembaga masing-masing.
Kawiyan mengapresiasi terhadap inisiatif Kominfo yang bekerja sama dengan Bareskrim, Badan POM, dan penyelenggara sistem elektronik dalam diskusi tersebut. Ia juga mengusulkan agar di lain waktu, Komdigi dapat mengundang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), mengingat banyaknya konten yang berkaitan dengan terorisme yang beredar di dunia digital.
Konten yang mengandung unsur berbahaya dapat dikategorikan sebagai konten ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian dan bahaya bagi orang lain, seperti informasi yang menyesatkan, pornografi, perjudian, serta pelanggaran terhadap hak pribadi seseorang. Selain itu, juga termasuk pelanggaran norma kesusilaan, informasi mengenai bunuh diri dan tindakan menyakiti diri sendiri, serta berbagai jenis konten lain yang beredar di dunia digital.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait