PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id – Polres Purbalingga mengungkap kasus korupsi senilai Rp394 juta lebih di Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu Rembang, Purbalingga.
Pelakunya adalah mantan Kepala Pos Cabang Pembantu Rembang ES (30). Duit tersebut sebagian besar dipakai untuk trading crypto.
ES menggunakan uang senilai Rp394 juta lebih bersumber dari beberapa pos. Di antaranya adalah pembayaran pensiun Taspen, BTPN, dana bantuan pangan non tunai (BPNT) dan penyaluran dana wesel nasional dan internasional. Sebelum tertangkap, tersangka berada di Bali selama tiga bulan.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan kasus tersebut terungkap, karena banyaknya masyarakat yang mempertanyakan pencairan dana pensiun maupun BPNT.
“Setelah dilakukan crosscheck dengan PT Pos Indonesia Cabang Purbalingga, dana tersebut sebetulnya sudah diserahkan ke Rembang. Ternyata oleh tersangka malah digunakan untuk peruntukan pribadi,”kata Kapolres saat konferensi pers pada Rabu (27/7/2022).
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait