Menurut Kapolres, dana ratusan juga tersebut dipakai salah satunya untuk trading crypto. “Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka menyetorkan uang senilai Rp150 juta untuk deposit trading crypto. Selain itu sisanya dipakai membayar pinjaman dan keperluan pribadi saat berada di Denpasar, Bali selama tiga bulan,”ujarnya.
Polres Purbalingga ungkap kasus korupsi. (Foto iNewsPurwokerto/Elde Joyosemito)
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov mengatakan pihaknya menangkap tersangka karena dua kali panggilan tidak datang ke Polres Purbalingga. “Tim kepolisian menangkap tersangka di Denpasar Bali pada 21 April lalu. Ke manapun tersangka pergi, maka akan bisa kami tangkap,”tegas Gurbacov.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 subsidair pasal 8 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,”tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito