PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menahan tersangka penipuan senilai Rp7 miliar. Penahanan dilaksanakan pada Kamis (28/7/2022).
Tersangka adalah Ben (54) seorang direktur salah satu perusahaan medis di Jakarta. Ben ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto. Tersangka melakukan penipuan Rumah Sakit Ortopedi (RSOP) Purwokerto pada saat ada transaksi jual beli alat medis jenis Magnetic Resonance Imaging (MRI). Kerugian yang diderita RTSOP senilai Rp7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto Sunarwan didampingi Kasie Pidum Arie Purnomo menegaskan bahwa Kejari melakukan penahanan untuk memudahkan persidangan. Selain itu ada faktor lainnya, jangan sampai tersangka melarikan diri.
“Kami menahan tersangka di Lapas Purwokerto. Sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan medis dan telah swab,”jelas Kajari.
Menurutnya, pasal penjerat adalah 372, 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal 110, 111 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporan oleh kuasa hukum RSOP pada tahun 2020, namun baru Kamis (28/7/2022) kasus tersebut dilimpahkan tahap dua ke Kejari Purwokerto.
Sementara kuasa hukum RSOP Purwokerto Arif Budi Cahyono mengatakan kasus dugaan penipuan itu berawal kliennya Nurbania Putri Direktur RSOP mengajukan kredit ke salah satu bank di Purwokerto pada tahun 2017 sebesar Rp10 miliar untuk pembelian alat MRI.
Namun pengajuan kredit tersebut ditolak. Oleh oknum bank tersebut, disarankan untuk membeli alat MRI melalui rekanananya di Jakarta dengan alasan lebih murah yakni Rp7 miliar.
Oknum tersebut juga siap untuk membantu pencairan kredit. Nilainya Rp4,2 miliar. Sisanya ditanggung RSOP untuk pemnbelian alat MRI. “Ternyata setelah ditunggu hingga 6 bulan, alat MRI tidak datang. Memang setelah itu, alat MRI sampai. Tetapi merek tidak sesuai dengan perjanjian awal,”ujarnya.
Apalagi, lanjut Arif, setelah diteliti ternyata alat MRI merupakan barang bekas. “Yang lebih parah lagi alat MRI tersebut tidak memiliki izin legalitas,”katanya.
Berkaitan kasus tersebut pihak RSOP Purwokerto melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas. Kasus itu dilaporkan lantaran pihak RSOP sudah dirugikan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait