PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar terkait perkara korupsi kredit fiktif proyek pembangunan jalur ganda (double track) di wilayah Banyumas dan Cilacap. Uang tersebut dikembalikan ke kas negara melalui PT Jamkrindo Cabang Purwokerto. Eksekusi dilaksanakan di Aula Kejari Purwokerto pada Rabu (2/6/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji, menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
"Eksekusi uang pengganti ini merupakan implementasi putusan Mahkamah Agung terhadap perkara Mochamad Waluyo dan kawan-kawan. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap putusan hukum, terutama dalam mengembalikan kerugian negara," tegasnya.
Kasus ini bermula ketika terpidana Mochamad Waluyo, Direktur CV Alam Rizqi, mengajukan kredit proyek ke BPD Jateng Cabang Koordinator Purwokerto pada tahun 2016 sebesar Rp10 miliar.
Pengajuan tersebut menggunakan dokumen persyaratan fiktif yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalur ganda antara Stasiun Purwokerto hingga Stasiun Kroya, Cilacap.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait