JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Pemerintah melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 2 hingga 15 Agustus 2022. Perpanjangan diberlakukan untuk wilayah Jawa-Bali sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 dan 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali hingga 5 September 2022 mendatang.
Menurut Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, perpanjangan dilakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
"Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali”, katanya.
Editor : Pepih Nurlelis
Artikel Terkait