PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus

Tim iNews
Presiden Jokowi (Biro Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021.

Kebijakan ini sebelumnya berakhir pada hari ini Senin (2/8/2021). "Mempertimbangkan beberapa indikator, pemerintah memutuskan PPKM Level 4 dilanjutkan mulai 3-9 Agustus di beberapa kabupaten dan kota," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Senin (2/8) malam. 

Jokowi juga mengapresiasi tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19. "Saya menyampaikan penghargaan kepada tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan menyelamatkan jiwa manusia akibat Covid-19," katanya.

Pemerintah sebelumnya menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli. Kemudian pemerintah mengubahnya menjadi PPKM Level 4 pada 21 Juli sampai 2 Agustus dan diperluas di luar Pulau Jawa-Bali. 

Kebijakan ini diterapkan demi menekan laju penyebaran Covid-19. 

 

 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network