Pemeriksaan akan mendalami dugaan pelanggaran etik maupun pidana.
"Seperti yang tadi saya sampaikan nanti akan kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan, apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," ucap Sigit.
Sigit menyatakan bahwa tim Irsus telah memeriksa 25 personel kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J. Mereka dianggap tidak profesional sehingga menghambat olah TKP Brigadir J.
Sigit menyebut dari 25 orang tersebut, di antaranya adalah tiga orang jenderal bintang satu atau Brigjen. Selain itu, ada juga polisi berpangkat lainnya.
"Kita telah mmeriksa 3 personel pati bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait