Sedangkan kaum muslimin yang lain tetap mensalati jenazahnya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum yang menunjukkan bahwa kaum muslimin mensalati jenazah kaum muslimin yang lain jika meninggal atau terbunuh.”(Tashiilul Ilmaam, 3: 39)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait