JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut disampaikan saat menggelar konferensi pers terkait peristiwa kematian Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," katanya Selasa (8/9/2022).
Kapolri mengungkapkan jika saat kejadian tidak ada aksi tembak menembak di lokasi kejadian. Namun yang terjadi adalah penembakan atas perintah Ferdy Sambo.
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya,
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus penembakan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer dan menahannya. Dia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Seiring waktu berjalan, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dia blak-blakkan mengenai siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait