JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Polri memutuskan untuk memecat Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai polisi. Putusan sidang etik berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pemecatan merupakan putusan sidang etik Polri pada Jumat dini hari tadi pukul 01.55 WIB.
Sidang etik atau resminya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung mulai Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB hingga Jumat (26/8/2022) 01.55 dini hari.
Dalam sidang etik tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Sidang Etik berlangsung di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri.
"Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang etik pada pukul 01.55 WIB, Jumat dini hari tadi.
Editor : EldeJoyosemito