Tarif Ojek Online Naik, Ketua Komisi V DPR: Tingkatkan Jaminan Keselamatan dan Keamanan

Carlos Roy Fajarta
Ojek Online mengalami kenaikan tarif. Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan

Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. 

Sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan paling tinggi 20 persen. 

Adapun sistem zonasi terkait ojek online masih berlaku pada aturan Kemenhub terbaru soal tarif ojek online seperti yang berlaku pada aturan lama.

Menurut Lasarus kenaikan biaya ojol pada Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) tentu akan berdampak pada pertambahan beban biaya transportasi pengguna aplikasi.

“Kenaikan biaya ojek online di Zona II tentu akan berdampak pada bertambahnya beban ongkos transportasi masyarakat pengguna aplikasi ini, khususnya untuk kalangan menengah ke bawah. Apalagi di Jabodetabek, ojol sudah menjadi transportasi umum yang banyak digunakan oleh semua kalangan termasuk pelajar. Tentunya kenaikan ini cukup memberatkan,” jelasnya.

Editor : Pepih Nurlelis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network