Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan paling tinggi 20 persen.
Adapun sistem zonasi terkait ojek online masih berlaku pada aturan Kemenhub terbaru soal tarif ojek online seperti yang berlaku pada aturan lama.
Menurut Lasarus kenaikan biaya ojol pada Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) tentu akan berdampak pada pertambahan beban biaya transportasi pengguna aplikasi.
“Kenaikan biaya ojek online di Zona II tentu akan berdampak pada bertambahnya beban ongkos transportasi masyarakat pengguna aplikasi ini, khususnya untuk kalangan menengah ke bawah. Apalagi di Jabodetabek, ojol sudah menjadi transportasi umum yang banyak digunakan oleh semua kalangan termasuk pelajar. Tentunya kenaikan ini cukup memberatkan,” jelasnya.
Editor : Pepih Nurlelis
Artikel Terkait