BANDA ACEH, iNews.id - 3 oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh diduga memeras pengusaha toko emas dengan meminta sejumlah uang.
Dugaan kasus yang melibatkan para oknum polisi ini masih dalam tahap persidangan. Saat ini ke-3 anggota penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, dibebastugaskan atas dugaan melakukan pemerasan terhadap pemilik toko emas tersebut.
Saat ini ketiganya juga sedang menjalani proses pemeriksaan Divisi Propam Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, tiga penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, dicopot dari jabatan penyidik untuk kelancaran pemeriksaan.
"Kasus ini masih dalam proses, bersalah tidaknya pelaku masih menunggu hasil persidangan," kata Kombes Pol Winardy di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (5/11/2021).
Sebelumnya, Sunardi alias Apun pemilik toko emas di Kota Banda Aceh, sempat mengungkapkan dugaan pemerasan oleh oknum penyidik Polda Aceh, saat dalam persidangan.
Dia mengaku, ada permintaan sejumlah uang terhadap dirinya saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Aceh. Atas dasar keterangan itu, akhirnya Sunardi dan kuasa hukum membuat laporan ke Irwasda Polda Aceh.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait