get app
inews
Aa Read Next : Persidangan Terdakwa Advokat, Penasihat Hukum tak Temukan Keberatan dari JPU

Perintahkan Tahanan Hajar Tahanan Hingga Tewas, Oknum Polisi Divonis 8 Tahun Penjara

Selasa, 12 Desember 2023 | 08:17 WIB
header img
Seorang oknum polisi Brigadir AAN divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Seorang oknum polisi Brigadir AAN divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Brigadir AAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuruh tahanan untuk menganiaya tahanan atas nama Oki sampai meninggal dunia.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo dengan hakim anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah pada Senin (11/12/2023).

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Pranoto tujuh tahun penjara. 

Dalam amar putusan tersebut majelis hakim juga menolak seluruh pledoi dan pembelaan dari terdakwa.

"Menolak pledoi penasihat hukum terdakwa. Karena ketidak terbukaan dan berbelit-berbelitnya terdakwa dalam proses persidangan, sehingga majelis hakim menolak pembelaan dari terdakwa,”ujar Hakim Rudy.

Hakim menilai bahwa AAN tidak jujur dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Terlebih lagi, AAN dianggap sebagai orang yang memerintahkan para tahanan untuk menganiaya Oki hingga menyebabkan kematian. 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut