JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menolak permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia menyebut Putri mengajukan perlindungan agar terkesan sebagai korban.
"Barangkali ya lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban," kata Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Hasto juga mengatakan sejak awal Putri tidak mau memberikan keterangan kepada LPSK. Sikap Putri yang tidak tahu-menahu harus disampaikan ke LPSK, tapi ketika dimintai keterangan, Putri tidak pernah memenuhi panggilan LPSK.
"Ya sikap Ibu PC (Putri Candrawathi) yang kemudian seolah-olah tidak tahu-menahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya, digali keterangannya ngga pernah bisa," katanya.
Kini LPSK menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi. Sebab laporan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bentuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait