BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengamankan 1.138,8 liter minuman keras (miras) ilegal dari sebuah rumah di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Sabtu (31/10/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran miras ilegal.
Penggeledahan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 14.00 WIB itu dilakukan di rumah milik SB (34). Selain menemukan ribuan liter miras berbagai jenis, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas minuman keras.
Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan jeriken berisi tuak, sejumlah botol berisi ciu, serta satu galon berisi ciu. Polisi juga menyita 1.100 botol kosong, satu ikat kayu bahan pembuatan tuak, dan 45 lembar stiker bertuliskan Arak Bali.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi dan penjualan miras ilegal di wilayah Ajibarang. Berbekal informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan sebelum mendatangi dan menggeledah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus aktivitas produksi miras.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
